TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 15 September 2013

TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA

Itulah kenyataan yang terjadi sampai sekarang.... walau dikemajuan teknologi yang sangat maju sekarang ini... TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA... ya tetap menjadi pioner untuk pengembangan koperasi. Ketangguhan yang teruji diberbagai situasi dan melahirkan kekuatan ekonomi tersendiri.

Banyak yang sudah mengadopsi system tanggung renteng... namun memang  diperlukan kesabaran, ketabahan dalam menjalankannya. ya Pengurus koperasi.. PPL... anggota bahka petugas harian / karyawan atau semua yang masuk dalam koperasi harus menjaga semua... agar TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA

selanjutnya...

Kamis, 13 Juni 2013

Dulu Tanggung Jawab Sepenuhnya Tidak di Tangan PJ lagi

Berawal dari kelompok arisan yang beranggotakan 38 orang. Kini setelah 27 tahun menjadi koperasi, anggotanya telah menjadi 654 orang. Itulah Koperasi Wanita Dian Wanita yang berlokasi di Prigen – Pasuruan.

Menjelang Rapat Anggota, biasanya suasana ditingkat Pengurus primer terasa menegangkan. Mereka nampak seperti mahasiswa yang menghadapi saat-saat menjelang ujian skripsi. Seperti juga dialami Pengurus Koperasi Wanita Dian Wanita – Prigen – Pasuruan pada Pebruari lalu. Buku laporan pertanggung jawaban dikupas satu persatu dan dijadikan bahan diskusi bersama Pembina dari Puskowanjati.

Pertanyaan anggota sebagaimana tercantum dalam berita acara juga dikupas sebagai bahan diskusi. Pembahasanpun menjadi semakin serius bila sudah terkait dengan masalah keuangan. Sebetulnya permasalahan bukan terletak pada apa yang sudah tercantum dalam buku laporan. Tapi lebih pada strategi agar bisa terjelaskan pada anggota secara gamblang. Sehingga anggota bisa faham dan mengerti kondisi koperasinya.

selanjutnya...

Daya Tarik Sistem Tanggung Renteng Bagi Lembaga Keuangan

Tunggakan 0 % tentu merupakan dambaan setiap lembaga keuangan tak terkecuali koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Tapi nampaknya hal itu seakan sulit untuk diwujudkan. Benarkah demikian ? Ternyata beberapa koperasi wanita yang tergabung dalam Puskowanjati telah berhasil membantah hal tersebut. Dengan menerapkan sistem tanggung renteng, ternyata tunggakan 0 % bukan lagi sebatas impian.

Di Jawa Timur, sistem tanggung renteng tentu bukan hal asing lagi, khususnya dikalangan koperasi. Bahkan sistem ini juga telah diperkenalkan dibeberapa propinsi lain di negeri ini. Lalu apa keistimewaan sistem ini sehingga banyak menyedot perhatian para insan koperasi ? Tak bisa dipungkiri, pertama-tama yang menjadi daya tarik, sepertinya kemampuan sistem ini menekan tunggakan hingga 0 %.

Tapi sebetulnya dalam sistem tanggung renteng, tunggakan 0 % itu hanyalah merupakan alat ukur dan bukan tujuan semata. Artinya semakin tepat penerapan sistem tersebut, maka akan semakin mengecil tunggakannya, sampai akhirnya mencapai 0 %. Jadi tidak bisa kalau sistem tanggung renteng hanya dipahami “pokoknya tunggakan 0 %” . Karena tunggakan 0 % tersebut hanyalah merupakan akibat dari munculnya tata nilai yang ada dalam tanggung renteng yang notabene juga merupakan tata nilai koperasi.

selanjutnya...

Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Koperasi Secara Utuh

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini prinsip-prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

selanjutnya...

Minggu, 03 Februari 2013

Yang Harus Ada Dalam Sistem tanggung renteng

Yang Harus Ada Dalam Sistem tanggung renteng adalah : Kelompok, Kewajiban dan Peraturan.

- Kelompok : Kumpulan anggota dalam jumlah tertentu atas dasar tujuan yang sama, saling mengenal atau ada kedekatan secara fisik maupun emosional.
- Kewajiban : hal-hal yang harus dilakukan oleh anggota baik dalam lingkup kelompok maupun terhadap koperasi. Hal tersebut adalah :
- Menghadiri pertemuan rutin kelompok (sebulan sekali)
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
- Membayar angsuran pinjaman.
- Mengadakan musyawarah.
- Mentaati segala peraturan yang meliputi AD/ART dan peraturan lainnya.
- Mengembangkan anggota kelompok (mencari tambahan anggota baru)
- Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.
- Peraturan : untuk peraturan ini sama dengan koperasi pada umumnya yaitu AD-ART dan Peraturan Khusus. Namun yang beda dalam system ini, kelompok diperbolehkan membuat peraturan kelompok sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART dan Peraturan khusus. Peraturan kelompok ini dibuat sebagai upaya anggota untuk menjaga eksistensi kelompoknya.

selanjutnya...

Dimanakah Posisi Koperasi Ketika Banyak Bermunculan Ritel Modern

Rasakan dan lihatlah banyak minimarket masuk ke kampung-kampung, ini telah terjadi diberbagai kota. Tentu saja keberadaan minimarket tersebut telah mematikan toko-toko milik masyarakat disekitarnya. Pasar mereka tersedot ke minimarket yang telah menjanjikan pelayanan lebih baik. Bahkan dalam soal harga, minimarket juga berani memberikan lebih murah. Modal financial, kualitas SDM dan jaringan usaha telah membuat minimarket lebih perkasa keberadaannya dibanding toko-toko milik masyarakat. Kini toko-toko tersebut bukan hanya bersaing dengan sesama toko yang berada dilingkungannya tapi juga bersaing dengan minimarket yang mempunyai power lebih besar. Begitu pula keberadaan pasar tradisional juga tak luput dari ancaman pasar modern yang berskala besar bahkan diantaranya ada yang mempunyai jaringan multinasional.

Mulai dari sini peran pemerintah sangat dibutuhkan, karena kalau tak diperhatikan sama dengan membunuh perlahan usaha merekadan secara otomatis meningkatkan angka kemiskinan. Dalam kondisi demikian koperasi menjadi harapan  sebagai kumpulan orang bisa mengambil peran. Kekuatan orang per orang dari para pedagang tradisional tersebut jelas tidak akan sanggup berhadapan dengan perusahaan besar dengan menejemen modern.

selanjutnya...