TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 04 Juni 2014

Pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh MK

Koperasi akan maju atau ribet sih kalau memakai UU 17 th 2012 tentang perkoperasian...? Sebenarnya kalau dilihat dari sisi koperasi yang sudah berjalan dengan serba usahanya sih ribet... maklum di UU ini koperasi hanya boleh 1 bidang usaha... terus boleh memiliki manager / pengurus dari luar anggota koperasi dll. Menurut MK ini menyalahi dasar dari koperasi sehingga membatalkan UU No 17 tahun 2012 dan mengembalikan ke UU sebelumnya ..... nah ini juga bingung walau para pengurus koperasi ada yang senang juga.

Koperasi menghadapi masalah baru pasca-pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengamat dan praktisi koperasi Suroto. "Jadi sesungguhnya, menurut saya, putusan MK itu kemarin baiknya tidak usah menunjuk pada UU lama tapi biarkan saja dalam kondisi anomali sampai muncul UU baru yang memang lebih representatif," kata Suroto yang juga Ketua Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi (pemohon uji materi UU Perkoperasian) di Jakarta, Selasa.

selanjutnya...