TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 18 Mei 2023

TANGGUNG RENTENG SETELAH PANDEMI

 Setelah melewati masa Pandemi 2020-2022 yang begitu menguras energi dan juga ekonomi, Sistem Tanggung Renteng masih tetap menjadi tulang punggung Koperasi diberbagai daerah. Penerapan sistem tanggung renteng inilah, yang merupakan cermin dari Budaya Bangsa Indonesia.

Ekonomi keluarga hampir semua diberikan kepercayaan untuk Istri / Ibu untuk mengelolanya. Prinsip tanggung renteng sangat tepat digunakan khususnya bagi kaum perempuan. Alhamdulillaah selepas Pandemi Covid 19 ekonomi Indonesia stabil, sehingga keamana, kenyamanan dalam mengelola keuangan baik untuk usaha dan liannya semakin lancar.

Dengan ekonomi negara Indonesia yang semakin stabil, Sistem Tanggung Renteng semakin berkibar, sekarang bahkan tidak hanya diterapkan di kamu Hawa, Bapa pun juga mulai melirik sistem tanggung renteng ini. Yuk kita Amati Tiru dan Modifikasi Tanggung Renteng sesuai kebutuhan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

selanjutnya...

Selasa, 30 Juni 2020

Pertemuan Kelompok tetap dilakukan

Masa pandemi Covid – 19 yang mulai dirasakan sejak Maret lalu telah menjadi ujian bagi semangat dan kesadaran anggota koperasi yang mereka menganut sistem tanggung renteng. Phisycal distancing ataupun  sosial distancing telah menjadi tantangan dalam melaksanakan kewajiban anggota untuk mengadakan pertemuan kelompok.

Sebetulnya anggota sudah faham akan bahaya Covid -19. Tapi anggota juga sadar bahwa pertemuan kelompok harus tetap dilaksanakan untuk menjaga eksistensi kelompoknya. Karena memang melalui pertemuan kelompok itulah hak dan kewajiban anggota dijalankan

Inilah hebatnya sistem tanggung renteng, dalam kondisi pandemi covid-19, pertemuan kelompok tetap bisa dijalankan dengan memenuhi protokol kesehatan, mulai memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak bergerombol (bergantian dalam rapat). Tanggung Renteng memang hebat.

selanjutnya...

Minggu, 06 Desember 2015

Bagaimana kabar Tanggung Renteng ?

Bagaimana kabar Tanggung Renteng ? Apakah sudah siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Koperasi dan Usaha Kecil Menegah merupakan salah satu lembaga yang akan ikut berpartisipasi dalam MEA 2015. Persiapan dilakukan koperasi menyambut pasar bebas dengan melaksanakan beberapa upaya strategis, seperti membentuk Komisi Nasional Persiapan MEA 2015 yang berfungsi untuk merumuskan langkah-langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut disusun untuk membantu pelaku koperasi dan usaha kecil menengah menyongsong era pasar bebas ASEAN dengan melakukan peningkatan wawasan dan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk koperasi dan usaha-usaha kecil dalam negeri dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Sektor koperasi dan usaha kecil yang dikembangkan dalam menghadapi pasar bebas adalah yang terkait dalam industri kreatif dan inovatif, handcraft, home industry, dan teknologi informasi. Namun, hambatan yang dirasakan dalam persiapan-persiapan tersebut adalah kondisi pelaku/sumberdaya manusianya. Pembinaan terhadap pelaku/sumberdaya manusia terus dilakukan dengan melakukan pendidikan dan pengajaran untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pelaku tersebut terutama dalam penguasaan teknologi. Kemajuan teknologi akan menjadi faktor penting bagi meningkatkan daya saing yang semakin ketat dalam menghadapi MEA.

Daya Saing Koperasi dengan Sistem Tanggung Renteng sangat tangguh, bahkan bukan melihat MEA sebagai ancaman tapi menjadi sebuah peluang besar untuk menumbuh kembangkan Koperasi khususnya yang berbasis tanggung renteng menjadi lebih besar dan kuat. Peluang-peluang harus terus diciptakan dan terus dicari demi kemakmuran dan kesejahteraan anggota koperasi dan ke depan bagi bangsa dan negara. Pintu MEA tinggal hitungan hari ... mari jangan sampai kalah ... kuasai pasar sendiri lalu merambah ke lainnya. Hidung tanggung renteng

selanjutnya...

Minggu, 05 Juli 2015

HADAPI KRISIS TANGGUNG RENTENG PALING SIAP

Sudah terujianya kualitas Sistem Tanggung Renteng membuat sistem ini sangat diperhatikan oleh banyak kalangan dan mulai dimanfaatkan oleh banyak orang. MENGHADAPI KRISIS TANGGUNG RENTENG PALING MEMANG PALING SIAP.

Betul juga sih ... ini merupakan cita-cita luhur para penggiat Tanggung Renteng. Sistem yang hampir 40 tahun sudah teruji dan hasilnyapun nyata. Selain memperkuat perkonomian negara... masayarakatpun ikut tersejahterakan. Banyak sekali belakangan ini koperasi yang baru didirikan menganut sistem tanggung renteng ini... tapi ya tidak 100% bisa menjalankan dengan baik bahkan tidak bisa berlanjut alias bubar.

Semua hasil yang bagus tidak serta merta didapat hanya semudah membalikkan telapak tangan. Ketika melihat sebuah koperasi dengan menggunakan sistem tanggung renteng berhasil terus langsung mencopi begitu saja.... semua itu butuh proses. Lihat saja di Propinsi Jawa Timur yang digalakkan oleh Gubernur Soekarwo dengan memberikan bantuan yang banyak ke koperasi di setiap desa di JAtim  (bentukan baru dan pendampingan) tingkat keberhasilanpun masih sangat kurang dari harapan ... walau ada juga yang berhasil.

Tapi usaha ini sangat diapresiasi oleh pemerintah pusat dan direncanakan akan menjadi pilot project. Ya cuman satu kata... sistem tanggung renteng ini harus terus digaungkan kesluruh penjuru nusantara agar negara ini semakin kuat dan jaya

selanjutnya...

Rabu, 04 Juni 2014

Pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh MK

Koperasi akan maju atau ribet sih kalau memakai UU 17 th 2012 tentang perkoperasian...? Sebenarnya kalau dilihat dari sisi koperasi yang sudah berjalan dengan serba usahanya sih ribet... maklum di UU ini koperasi hanya boleh 1 bidang usaha... terus boleh memiliki manager / pengurus dari luar anggota koperasi dll. Menurut MK ini menyalahi dasar dari koperasi sehingga membatalkan UU No 17 tahun 2012 dan mengembalikan ke UU sebelumnya ..... nah ini juga bingung walau para pengurus koperasi ada yang senang juga.

Koperasi menghadapi masalah baru pasca-pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengamat dan praktisi koperasi Suroto. "Jadi sesungguhnya, menurut saya, putusan MK itu kemarin baiknya tidak usah menunjuk pada UU lama tapi biarkan saja dalam kondisi anomali sampai muncul UU baru yang memang lebih representatif," kata Suroto yang juga Ketua Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi (pemohon uji materi UU Perkoperasian) di Jakarta, Selasa.

selanjutnya...

Minggu, 15 September 2013

TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA

Itulah kenyataan yang terjadi sampai sekarang.... walau dikemajuan teknologi yang sangat maju sekarang ini... TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA... ya tetap menjadi pioner untuk pengembangan koperasi. Ketangguhan yang teruji diberbagai situasi dan melahirkan kekuatan ekonomi tersendiri.

Banyak yang sudah mengadopsi system tanggung renteng... namun memang  diperlukan kesabaran, ketabahan dalam menjalankannya. ya Pengurus koperasi.. PPL... anggota bahka petugas harian / karyawan atau semua yang masuk dalam koperasi harus menjaga semua... agar TANGGUNG RENTENG TETAP JAYA

selanjutnya...

Kamis, 13 Juni 2013

Dulu Tanggung Jawab Sepenuhnya Tidak di Tangan PJ lagi

Berawal dari kelompok arisan yang beranggotakan 38 orang. Kini setelah 27 tahun menjadi koperasi, anggotanya telah menjadi 654 orang. Itulah Koperasi Wanita Dian Wanita yang berlokasi di Prigen – Pasuruan.

Menjelang Rapat Anggota, biasanya suasana ditingkat Pengurus primer terasa menegangkan. Mereka nampak seperti mahasiswa yang menghadapi saat-saat menjelang ujian skripsi. Seperti juga dialami Pengurus Koperasi Wanita Dian Wanita – Prigen – Pasuruan pada Pebruari lalu. Buku laporan pertanggung jawaban dikupas satu persatu dan dijadikan bahan diskusi bersama Pembina dari Puskowanjati.

Pertanyaan anggota sebagaimana tercantum dalam berita acara juga dikupas sebagai bahan diskusi. Pembahasanpun menjadi semakin serius bila sudah terkait dengan masalah keuangan. Sebetulnya permasalahan bukan terletak pada apa yang sudah tercantum dalam buku laporan. Tapi lebih pada strategi agar bisa terjelaskan pada anggota secara gamblang. Sehingga anggota bisa faham dan mengerti kondisi koperasinya.

selanjutnya...

Daya Tarik Sistem Tanggung Renteng Bagi Lembaga Keuangan

Tunggakan 0 % tentu merupakan dambaan setiap lembaga keuangan tak terkecuali koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Tapi nampaknya hal itu seakan sulit untuk diwujudkan. Benarkah demikian ? Ternyata beberapa koperasi wanita yang tergabung dalam Puskowanjati telah berhasil membantah hal tersebut. Dengan menerapkan sistem tanggung renteng, ternyata tunggakan 0 % bukan lagi sebatas impian.

Di Jawa Timur, sistem tanggung renteng tentu bukan hal asing lagi, khususnya dikalangan koperasi. Bahkan sistem ini juga telah diperkenalkan dibeberapa propinsi lain di negeri ini. Lalu apa keistimewaan sistem ini sehingga banyak menyedot perhatian para insan koperasi ? Tak bisa dipungkiri, pertama-tama yang menjadi daya tarik, sepertinya kemampuan sistem ini menekan tunggakan hingga 0 %.

Tapi sebetulnya dalam sistem tanggung renteng, tunggakan 0 % itu hanyalah merupakan alat ukur dan bukan tujuan semata. Artinya semakin tepat penerapan sistem tersebut, maka akan semakin mengecil tunggakannya, sampai akhirnya mencapai 0 %. Jadi tidak bisa kalau sistem tanggung renteng hanya dipahami “pokoknya tunggakan 0 %” . Karena tunggakan 0 % tersebut hanyalah merupakan akibat dari munculnya tata nilai yang ada dalam tanggung renteng yang notabene juga merupakan tata nilai koperasi.

selanjutnya...

Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Koperasi Secara Utuh

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini prinsip-prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

selanjutnya...

Minggu, 03 Februari 2013

Yang Harus Ada Dalam Sistem tanggung renteng

Yang Harus Ada Dalam Sistem tanggung renteng adalah : Kelompok, Kewajiban dan Peraturan.

- Kelompok : Kumpulan anggota dalam jumlah tertentu atas dasar tujuan yang sama, saling mengenal atau ada kedekatan secara fisik maupun emosional.
- Kewajiban : hal-hal yang harus dilakukan oleh anggota baik dalam lingkup kelompok maupun terhadap koperasi. Hal tersebut adalah :
- Menghadiri pertemuan rutin kelompok (sebulan sekali)
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
- Membayar angsuran pinjaman.
- Mengadakan musyawarah.
- Mentaati segala peraturan yang meliputi AD/ART dan peraturan lainnya.
- Mengembangkan anggota kelompok (mencari tambahan anggota baru)
- Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.
- Peraturan : untuk peraturan ini sama dengan koperasi pada umumnya yaitu AD-ART dan Peraturan Khusus. Namun yang beda dalam system ini, kelompok diperbolehkan membuat peraturan kelompok sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART dan Peraturan khusus. Peraturan kelompok ini dibuat sebagai upaya anggota untuk menjaga eksistensi kelompoknya.

selanjutnya...