Gerakan yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia dimulai di hari kebangkitan sangatlah tepat. Kurang apa negara ini dalam pemberdayaan segala sumber daya yang dimiliki, jangan sampai "Tikus mati di Lumbung Padi".
Kalau dilihat banyak sekali industri / perusahaan besar adalah PMA. HAsil yang mereka dapatkan keuntungannya langsung ditarik ke negara mereka... bagaimana dengan kita ... hanya menikmati hasilnya dari pajak.. yang hasilnya tidak seberapa... bahkan belakangan ini banyak diantara mereka yang menunggak Royalti yang seharusnya disumbangkan ke negara.
Apa seharusnya tindakan kita..?! YAh.. sesuai judul blog ini... tanggung renteng harus segera dibudidayakan dan langsung menjadi tambatan bagi semua koperasi. Lho apa hubungannya dengan PMA, Indonesia Bisa.... jelas sangat erat. Semua perusahaan besar di Indonesia diharuskan memiliki koperasi dan memakai sistem tanggung renteng ini.
Tanggung Renteng merupakan sistem yang sudah diterapkan di Indonesia dan berhasil... bahkan sekarang ini sudah dipatenkan. Benar... kalau tidak pasti akan dicomot oleh bangsa asing. Di blog ini hanyalah mengambil kata tanggung renteng agar orang yang ingin mengetahui sistem ini tidak tersesat dan salah dalam hal pengertian ataupun aplikasinya.
Senin, 11 Agustus 2008
Indonesia Bisa... !!
Diposting oleh admin di 23.20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
apakah tidak sebaiknya sistem Tanggung Renteng di HAK PATENTKAN
Pak...saya ingin sekali memiliki literatur tentang seluk-beluk Tanggung-renteng, dimana saya bisa memperolehnya dan kepada siapa saya harus berhubungan ....trmksh sebelumnya...kalau tidaj keberatan saya minta no. hp.....trmks sekali lagi, SUHARTO, UNIV. MUH. METRO, LAMPUNG.
Posting Komentar