TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 28 Juni 2007

Napak Tilas Sistem Tanggung Renteng (bagian II)

Penguatan Kelompok Fondasi Mengembangkan Koperasi

Pada edisi lalu telah dipaparkan tentang perkembangan system tanggung renteng mulai dari ide menjadi konsep hingga aplikasi. Dalam aplikasinya, sistem ini menghendaki adanya anggota yang terhimp
Omong kosong, bila ada koperasi yang mengaku telah menerapkan sistem tanggung renteng, tapi anggotanya tidak terhimpun dalam kelompok. Kalaupun ada kelompok, mereka tidak melakukan pertemuan secara berkala. Sehingga masing-masing anggota dalam menyelesaikan kewajibannya langsung berhubungan dengan koperasinya. Dengan demikian atar anggota tidak ada ikatan apapun kendati disebutkan mereka tergabung dalam satu kelompok.

Kalau dalam edisi lalu disebutkan bahwa dalam kelompok tanggung renteng akan terjadi proses pembelajaran ditingkat anggota, hal itu mustahil terjadi. Dan jangan harap kelompok bisa dijadikan sarana untuk mencerdaskan atau meningkatkan kualitas perempuan seperti yang diharapkan sang pencetus ide tanggung renteng. Karena tidak ada interaksi diantara anggota.

Pada edisi lalu juga disebutkan bahwa sistem tanggung renteng dapat mengendalikan resiko bisnis dalam ekgiatan simpan pinjam. Karena masalah yang terjadi ditingkat anggota akan diselesaikan dalam kelompok. Hal tersebut juga tidak akan terjadi. Karena kelompok yang ada hanya tercatat diatas kertas. Sementara aktivitas kelompok sebagaimana ketentuan sistem tanggung renteng tidak pernah ada.

Lalu bagaimana sistem tanggung renteng bisa diaplikasikan? Dalam hal ini ada 3 unsur yang harus dipenuhi. Unsur tersebut adalah kelompok, kewajiban dan peraturan. Kelompok yang dimaksud disini bukanlah daftar nama anggota yang kemudian dikelompok-kelompokkan. Tapi anggota yang berinisiatif sendiri untuk mengelompokan diri. Idealnya kelompok dibentuk atas dasar adanya kedekatan fisik dan emosinal artinya diantara anggota tersebut sudah saling kenal dan saling percaya. Dan keberadaan kelompok ini dibuktikan dengan adanya aktivitas pertemuan kelompok yang dilakukan secara berkala dan konsisten.

Sedang kewajiban disini sama dengan kewajiban seorang anggota koperasi pada umumnya. Dalam hal ini anggota berkewajiban untuk membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan membayar angsruan dari pinjaman yang telah diberikan oleh koperasinya. Cuma bedanya semua kewajiban anggota tersebut harus dibayar pada saat pertemuan kelompok. Kemudian satu atau dua wakil dari kelompok yang akan membayarkan seluruh kewajiban tersebut kepada koperasinya.

Kewajiban anggota dalam satu kelompok yang dibayarkan kepada koperasi disyaratkan juga hrus lengkap. Dan bila ada salah satu atau beberapa anggota tidak lengkap pembayaran kewajibannya maka yang bertanggung jawab melengkapinya adalah seluruh anggota dalam kelompok. Karena bila hal itu tidak dilakukan maka koperasi juga tidak akan merealisasik hak anggota kelompok tersebut. Artinya pinjaman yang diajukan anggota saat itu tidak bisa direalisasi.

Sementara unsur ketiga yang harus ada dalam sistem tanggung renteng adalah peraturan. Sama seperti koperasi pada umumnya, dalam hal ini setiap anggota harus mentaati aturan yang tercantum dalam AD-ART dan peraturan khusus. Cuma bedanya, ada kecendurangan dalam kelompok tanggung renteng untuk membuat aturan kelompok.

Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga harmonisasi hubungan antar anggota dalam kelompok tersebut dan menjaga eksistensi kelompoknya. Biasanya aturan kelompok ini muncul setelah, kelompok tersebut mengalami masalah. Tapi syaratnya aturan kelompok tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat koperasi.

Peraturan yang ada ditingkat koperasi seharusnya juga mendukung terlaksananya proses sistem tanggung renteng. Ada aturan yang jelas dengan dilengkapinya sanksi bila melanggarnya. Diantaranya adanya aturan agar kewajiban yang dibayar kelompok harus lengkap. Bila tidak maka sanksinya adalah tidak ada realisasi pinjaman bagi anggota di kelompok tersebut. Sanksi tersebut juga berlaku manakala kehadiran anggota dalam pertemuan kelompok kurang dari 50% + 1 dari jumlah anggota.

Dan catatan penting dalam sistem tanggung renteng bahwa sistem ini tidak akan bisa bekerja efektif manakala muncul kebijaksanaan dari pengelola dalam hal ini pengurus koperasi. Kebijaksanaan yang dimaksud adalah toleransi dengan melonggarkan aturan. Daripada anggota tidak membayar kewajibannya, maka ia diperbolehkan tidak hadir dalam pertemuan kelompok asal kewajibannya telah dibayar. Parahnya lagi anggota diperbolehkan langsung mengajukan pinjaman ke koperasi tanpa harus melalui kelompok.

Perlu diingat pula bahwa salah dalam memperlakukan kelompok, maka sistem tidak akan bisa efektif. Dan ketidakstabilan dalam eklompok akan membuat kondisi koperasi juga menjadi rawan. Dengan demikian kunci dari keberhasilan koperasi yang berbasis sistem tanggung renteng adalah kemampuan dalam pengelolaan kelompok. Untuk itu yang perlu mendapat perhatian bagi pengurus adalah bagaimana proses pertemuan kelompok. Selanjutnya……tunggu edisi berikutnya yang akan mengupas bagaimana mekanisme dan proses pertemuan kelompok. (gt)
Ingin jelasnya baca aja di Http://PUSKOWANJATI.COM

Tidak ada komentar: